Terimakasih atas kunjungan anda di Web Resmi Sistem Informasi Digital SD Negeri Kesatrian 1 (SIDIG KESATU) ini Telp 0341-352305

Senin, 13 Juli 2020

Kurikulum

Kurikulum SDN Kesatrian 1



Muatan Pelajaran SDN Kesatrian 1 Malang


No

Komponen

Alokasi Waktu

Kurikulum 2013

Kelas

1

2

3

4

5

6

KELOMPOK A

 

 

 

 

 

 

1

Pendidikan Agama

4

4

4

4

4

4

2

Pendidikan Kewarganegaraan

5

5

6

5

5

5

3

Bahasa Indonesia

8

9

10

7

7

7

4

Matematika

5

6

6

6

6

6

5

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

 

 

 

 

 

 

 

 

KELOMPOK B

 

 

 

 

 

 

7

SBdP

4

4

4

4

4

4

8

PJOK

4

4

4

4

4

4

 

 

 

 

 

 

 

 

Mulok

 

 

 

 

 

 

 

Bahasa Jawa

2

2

2

2

2

2

 

Jumlah

32

34

36

38

38

38

 Keterangan:

  1. Muatan Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  2. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara Ekstrakurikuler wajib dan pilihan.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka (terutama), Karate, Futsal, TPQ (Taman Pendidikan Qur’an), dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli dan disiplin. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan  maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian  kegiatan  ekstrakurikuler  ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  4. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran  Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  5. Bahasa Jawa sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  6. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  7. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  8. Pembelajaran Tematik-Terpadu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar